MEDIAKABARINDONESIA.COM
Mengabarkan,
Pembangunan GOR Bung Karna di Desa Kilensari Kecamatan Panarukan yang diharapkan menjadi destinasi untuk event-event olahraga baik nasional maupun regional di Situbondo menuai polemik berkepanjangan. Kebijakan penamaan oleh Bupati Situbondo yang memakai namanya sendiri sebagai nama GOR “Gelora Bung Karna” menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.
Pemilihan nama GOR Bung Karna di nilai tidak sesuai dengan sejarah Kabupaten Situbondo dan justru malah tidak memperhatikan rambu-rambu bernegara yang baik. Penamaan ”Gelora Bung Karna” tersebut bertentangan dengan substansi pasal 3 huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Nama Rupabumi.
Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa penamaan Rupabumi harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia, paling singkat 5 (lima) tahunterhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia.”Dalam bunyi pasal tersebut ada klausul “harus” yang wajib diperhatikan oleh tim kajian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo saat Bupati mengusulkan penamaannya menjadi Gelora Bung Karna.
Saya rasa kita semua paham betul arti kata harus ya. Jadi gak boleh disimpangi itu, untuk alasan apapun kecuali ada pengecualian dalam PP nya. Apalagi hanya atas dasar kepentingan pribadi kepala daerah”, terang Siti Mariah Ulfa, salah seorang politisi yang juga aktif sebagai praktisi hukum.
Menurut Ulfa sapaan akrabnya, segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena aturan dibuat sebagai koridor agar ketertiban dalam bernegara bisa terlaksana.
Lebih lanjut Ulfa menyebutkan bahwa semua kinerja stakeholder yang ada di Situbondo baik pemerintah, NGO (Non Governmental Organization), bahkan rakyat adalah untuk menjaga agar Situbondo lebih eksis dan berkembang menjadi kabupaten yang maju dan setara dengan kabupaten-kabupaten lain dari segi prestasi.
Bupati adalah nahkoda yang mengarahkan menuju tujuan bersama tersebut.”Bupati wajib kita ingatkan kalau salah dalam mengambil kebijakan, demi kebaikan Situbondo. Aksi protes yang jelas dasar hukumnya adalah bentuk perhatian terbaik yang bisa kami berikan untuk Bupati.
Seharusnya dalam hal ini bagian hukum menjadi garda awal dalam memberikan saran penamaan yang baik dan sesuai aturan. Bukan malah diam saja ketika Bupati memutuskan hal tersebut”, Ulfa menjelaskan lebih lanjut.Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menganggap tindakan Bupati tersebut perlu mendapatkan tanggapan serius, terutama dari praktisi hukum yang ada di Situbondo.
Ulfa menambahkan, jika memang memaksa untuk memakai nama GOR Bung Karna maka klausul pasal 3 huruf g PP no.2 tahun 2021 tentang nama Rupabumi harus diajukan perubahan melalui uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung. Namun, jika uji materiil tidak dilakukan oleh pihak Bupati, maka adalah kewajiban seluruh praktisi hukum yang ada di Situbondo untuk menggugat keputusan tentang penamaan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk dibatalkan karena tidak sesuai dengan kaidah hukum yang ada.
Pewarta: Taufik
Editor: Admin