EKSPEKSTASI WARGA DESA TERHADAP PERUBAHAN UNDANG – UNDANG DESA

*By Zainul Arifin.*

MEDIAKABARINDONESIA.COM

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah di tandatangani oleh Presiden, UU ini menjadi dasar untuk Kepala Desa menjabat hingga 16 tahun atau setidak – tidaknya selama 2 (Dua) periode. Presiden resmi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mengutip dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5/2024), Undang-undang tersebut telah di tandatangani Kepala Negara pada 25 April 2024.

Adapun hal penting yang mendasari ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah sebagai berikut:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
c. bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, serta kehidupan ketatanegaraan sehingga perlu diubah;

Ekspektasi besar dari Warga Desa Terhadap Perubahan Undang – undang Desa ini adalah Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bekerja secara maksimal untuk kepentingan Warga Desa, jumlah penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran di Desa sudah tidak menjadi informasi rutin lagi, menghadirkan dan memberikan pelayanan prima bagi warga Desa adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan.

Di dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat beberapa Pasal yang sangat penting untuk tersampaikan pada publik diantaranya :

Pasal 5A
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A terkait pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62
Pada pasal tersebut ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Pasal 34A
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 34A terkait syarat dan jumlah Kepala Desa dalam hal pemilihan Kepala Desa. Sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
b. Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) hari.
c. Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran berakhir, Panitia Pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) hari berikutnya.
d. Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 39
Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. dan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 56
Berikut ketentuan dalam pasal 56 ayat 2 dan 3 yaitu
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pasal 62
Pasal 62 berbunyi sebagai berikut
f. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
g. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 72
Ketentuan Pasal 72 diubah terkait Sumber Pendapatan Desa, sehingga berbunyi sebagai berikut:

  1. Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
    a. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong-royong, dan lainlain pendapatan asli Desa;
    b. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    c. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
    d. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
    e. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
    f. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
    g. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  2. Alokasi anggaran bersumber dari Belanja Pusat berupa dana Desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara berkeadilan, dan dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  3. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pajak dan retribusi daerah.
  4. Alokasi dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  5. Besaran 10% (sepuluh persen) dari Dana Alokasi Umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.
  6. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.
  7. Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan alokasi dana Desa, Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 118
Ketentuan Pasal 118 diubah terkait peralihan sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.
b. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi.
c. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.
d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-Undang ini.
e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 121A
Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A terkait pemantauan dna peninjauan undang-undang, sehingga berbunyi Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Secara hukum Undang – undang ini sudah berlaku sejak diundangkan sejak Tanggal 25 April 2024 dan akan mengatur secara keseluruhan jalannya Pemerintahan Desa, akan tetapi terkait perubahan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD dari semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun tentu saja baru dinyatakan berlaku efektif sejak Bupati/Wali Kota mengeluarkan revisi atau Surat Keputusan Jabatan terbaru bagi Kepala Desa dan Anggota BPD tersebut, Adapun dasar di keluarkannya SK dari Bupati/Wali Kota tentunya masih membutuhkan penjelasan aturan turunan dari Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, seperti halnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri terkait bahkan hingga Peraturan Daerah setempat yang mengatur secara teknis atas Undang – undang tersebut.

Penulis adalah Pegiat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sejak 2009 s/d Sekarang.

Editor : Admin

Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *