*Ida Ayu Lidya Nareswari Manuaba*

Teknologi mempunyai peran penting dalam kehidupan, khususnya dalam layanan Kesehatan. masyarakat semakin mudah untuk mengakses informasi secara online terutama informasi terkait dengan bidang Kesehatan. Tidak hanya informasi, layanan konsultasi Kesehatan berbasis online juga menjadi salah satu alternatif yang digemari oleh masyarakat, hal ini dikarenakan penggunaan konsultasi secara online dianggap lebih efisien, biayanya murah, dan lebih fleksibel karena dapat diakses di manapun asalkan terhubung dengan internet. Layanan konsultasi Kesehatan berbasis online juga disebut dengan Telemedicine, secara umum telemedicine adalah penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang digabungkan dengan kepakaran medis untuk memberikan layanan Kesehatan, mulai dari konsultasi, diagnose dan tindakan medis dilakukan dari jarak jauh, agar dapat berjalan dengan baik, sistem ini membutuhkan teknologi komunikasi yang memungkinkan transfer data berupa video, suara, dan gambar secara interaktif yang dilakukan secara real time dengan mengintegrasikannya ke dalam teknologi pendukung video-conference. Salah satu bagian dari Telemedicine adalah dengan adanya klinik online, dimana pasien dan dokter dapat berkonsultasi secara daring mengenai masalah atau penyakit yang di derita oleh pasien, bahkan dokter dapat melakukan diagnosa terhadap pasien tanpa harus bertemu secara langsung, tanpa memeriksa atau merabanya, selain itu pasien juga dapat membeli obat langsung dari klinik online tersebut dengan anjuran dari dokter yang mendiagnosa pasien yang bersangkutan, dan pengiriman obatnya pun dilakukan melalui kurir ataupun jasa titipan kilat. Adanya layanan Telemedicine ini menimbulkan dampak positif dan negatif, dampak positif yang terlihat yaitu memudahkan proses pemberian pelayanan dan upaya Kesehatan yang dilakukan oleh dokter maupun pasien tanpa adanya batasan jarak, sehingga pasien dapat mendapatkan layanan Kesehatan dimanapun mereka berada asalkan terhubung dengan internet. Namun dari sisi negatifnya, konsultasi yang dilakukan secara online belum menjamin kerahasiaan data pasien, sehingga kerahasiaan data pasien belum terlindungi secara pasti. Sehingga muncul pertanyaan dalam masyarakat terkait dengan perlindungan rekam medis pasien dalam telemedicine. Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaksanaan layanan Kesehatan berbasis online dilakukan oleh dokter melalui aplikasi atau telemedicine dengan memperhatikan komunikasi efektif, serta sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK. O2.01/MENKES/303/2020, di dukung pula dalam Pasal 3 ayat (2) dan (4) Perkonsil Kedokteran Nomor 74 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa telemedisin merupakan pelayanan konsultasi atau telekonsultasi yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi dengan menerapkan prinsip kerahasiaan pasien dan yang melakukan praktik kedokteran melalui telemedicine harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik di Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik kedokteran melalui telemedicine wajib membuat rekam media yang dapat berupa rekam medis manual atau elektronik untuk setiap pasien dan disimpan di Fasyankes. Banyak hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan telemedicine, salah satunya yaitu mengenai kerahasiaan data pasien. Meskipun dalam layanan konsultasi tersebut pasien telah bersedia membuka permasalahannya ke pihak penyedia layanan online namun seringkali dalam layanan tersebut konsultasi pasien lain dapat ditampilkan sehingga rahasia pasien kurang terjaga. Hubungan dokter dan pasien denganu menggunakan telemedicine harus memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Dalam Pasal 39 menyebutkan bahwa praktik kedokteran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan berdasarkan hubungan kepercayaan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya pemeliharaan Kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan Kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan Kesehatan. kesepakatan yang dimaksud merupakan upaya maksimal pengabdian profesi kedokteran yang harus dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penyembuhan dan pemulihan kesehatan pasien sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional dan kebutuhan medis pasien. Bila melihat hak otonomi pasien, pasien memiliki hak untuk kerahasiaan data dan segala sesuatu yang berhubungan dengan riwayat penyakit dan riwayat pemeriksaan pasien dan tidak dapat dibuka tanpa seijin dari pasien kecuali dalam hal tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan rekam medis sejatinya tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan (Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan). Dalam penggunaan telemedicine, perlindungan hak-hak privasi pasien atas data kesehatannya yang terekam secara elektronik pada fasilitas pelayanan kesehatan, perlu diatur agar tidak mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Keamanan dan kerahasiaan data pasien tidak terlepas dari fungsi rekam medis pasien. Pengaturan terkait rekam medis terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Menurut Pasal 1 angka 1 Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien dan pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan juga pengertian dari Rekam Medis Elektronik yaitu, rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. Kerahasiaan rekam medis harus dijaga dengan meminimalisir pihak yang boleh mengakses rekam medis tersebut dan pihak tersebut juga wajib menjaga kerahasiaan medis pasien. Perlindungan informasi elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Selain itu perlu diadakan peningkatan keamanan data (cybersecurity) dalam telemedicine untuk meminimalisir adanya serangan (cyber-attack) yang dapat menimbulkan kerusakan atau kebocoran data pasien, serta perlu dilakukan back up data pasien secara berkala untuk menghindari terjadinya kehilangan atau kerusakan data pasien. Editor:

Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *