MediaKabarindonesiapots.com – Polres Situbondo, Patroli Samapta mengamankan seorang wanita yang diamankan warga karena diduga sebagai pelaku penculikan anak di jalan raya PB. Sudirman depan kantor Pemkab Situbondo, Sabtu 25 Desember 2021. Sekitar pukul 21.30 wib, SPKT Polres Situbondo menerima laporan warga yang menerangkan bahwa anaknya yang berumur 18 bulan telah dibawa pengasuh anak tanpa sepengetahuan pelapor. Pelaku A (28) yang bekerja sebagai Babysitter di rumah pelapor di Desa Mangaran Situbondo terpantau CCTV meninggalkan rumah pelapor sambil menggendong anak. Selain itu, pelapor juga telah berusahamenghubungi Babysitter melalui Handpone namun tidak aktif. Sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Situbondo. Dari informasi tersebut, Patroli Samapta yang sedang berpatroli pada pukul 22.35 wib menerima informasi dari masyarakat yang mengamankan seorang wanita mencurigakan di jalan PB Sudirman tepatnya depan Pemkab. Situbondo karena gerak gerik mencurigakan dan menggendong balita saat larut malam. Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses penydikann lebih lanjut. Pada waktu tersebut orang tua anak yang diculik juga telah membenarkan bahwa wanita tersebut adalah baby sister yang membawa atau menculik anaknya. Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, wanita yang diduga pelaku penculikan sudah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada petugas patrol Samapta Polres Situbondo. Korban adalah balita usia 18 bulan dan saat ini sudah kembali bersama orang tuanya dalam keadaan sehat. “Pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan terkait kasus penculikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak “ jelasnya.