Rehab Bendungan di Desa Gadingan Kecamatan Jangkar Tidak Memenuhi Standard K3

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Pemerintah khususnya DUPP memberikan perhatian khusus kepada pekerja proyek pemerintah agar keselamatan dalam melakukan aktivitas pekerjaan di nomor satukan.

Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, bahkan pekerjaan proyek bisa di hentikan sementara ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Hasil dari pantauan tim media Indonesia post pekerjaan kontruksi rehabilitasi bendungan di DI SBR TELES titik pekerjaan di desa gadingan kecamatan jangkar, yang sudah di laksanakan oleh CV SETYA INFESTAMA dengan nilai kontrak 700 juta lebih yang bersumber dari anggaran DAU PAPBD Tahun 2022, belum memenuhi persyaratan Kesehatan dan keselamatan kerja K3, terkait keselamatan Pekerja di lokasi proyek bendungan teles. Dari hasil pantauan tim Indonesia post Pekerja belum memakai alat keamanan semisal helm kerja rompi kerja, sepatu kerja dll, harusnya mandor kerja selalu mewanti wanti untuk memakai alat pengamanan kepada para pekerja kontruksi.

Siapa sih yang mau celaka? Tentunya tidak ada seorang pun yang mau celaka. resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Apalagi kontruksi bendungan yang memiliki ketinggian yang cukup tinggi. Untuk itu kesadaran terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat diperlukan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya.
Pungkasnya.

Editor

Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *