Terduga Pelaku Judi Online Diringkus, Polres Situbondo Gencarkan Operasi Penyakit Masyarakat

MediaKabarindonesi.com – Kepolisian Resor Situbondo berkomitmen tidak memberi ruang terhadap segala bentuk penyakit masyarakat termasuk perjudian. Setelah sebelumnya mengobrak abrik arena judi sabung ayam, kali ini Tim Resmob Satreskrim mengungkap perjudian togel jenis Sydney dan pembelian judi online jenis Roullete.

Dalam pengungkapan ini, satu tersangka HB (35) berhasil ditangkap ditempat bilyard masuk wilayah Kampung Krajan Desa Sumbertenga, Kecamatan Bungatan beberapa hari lalu.

Dari tangan tersangka, Tim Resmob mengamankan sejumlah barang butki diantaranya 1 buah HP, 1 buah ATM yang digunakan untuk transaksi dalam situs judi online, uang tunai 150 ribu rupiah, 1 dompet, 1 bolpoin dan kartu identitas.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat gencar dilakukan adalah bentuk komitmen bersama para tokoh agama, tokoh masyarakat di Situbondo untuk menjadikan situbondo kondusif bebas dari penyakit masyarakat.

Sesuai instruksi Kapolri yang memerintahkan Kepolisian dari level Pusat hingga Daerah untuk tegas menindak pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional. Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk ditindak tegas, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.

“Tidak hanya masyarakat, siapapun termasuk anggota Polres Situbondo yang terlibat perjudian baik langsung ataupun tidak langsung akan ditindak tegas tidak hanya dengan Kode Etik Profesi Polri juga dengan Hukum Pidana “ tegas AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H, dalam konfrensi pers (19/8/2022)

Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan balap liar serta tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Bahwasanya penyakit masyarakat merupakan musuh bersama, silahkan laporkan setiap kegiatan tindak pidana termasuk judi melalui call center 110 atau langsung ke hotline Kapolres Situbondo 081331998456 untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *