Media Kabar Indonesia,
Kuasa hukum KPU yaitu Hifdzil Alim menilai gugatan yang diajukan pasangan AMIN itu tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di MK.
“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” Hifdzil dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3).
“Bahwa dengan demikian, maka permohonan pemohon harus gagalkan atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar dia menambahkan.
MK juga diminta menolak gugatan pasangan AMIN karena dinilai tidak begitu jelas. KPU mempermasalahkan gugatan yang bukan soal tentang perselisihan suara.
Ia menyebut pasangan AMIN justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.
“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak oleh MK” ujarnya.
Sebelumnya, pasangan AMIN menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.
Sedangkan pasangan AMIN meminta MK untuk mengagalkan pencalonan Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat pencalonan. Mereka ingin pilpres digelar kembali tanpa keikusertaan Gibran.
editor : admin