MEDIA KABAR INDONESIA,
Hari kamis, tanggal 28 maret 2024, DPR-RI mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan revisi UU Desa ini.
“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna uu desa, Kamis (28/3). seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan “iya”
Ketua BALEG DPR-RI Supratman Andi mengungkapkan terdapat 26 poin perubahan yang disepakati dalam RUU Desa. Supratman menuturkan, secara garis besar perubahan melingkupi :
Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana rehabilitasi dan atau dana konservasi.
Kedua, ketentuan Pasal62, Pasal 50A, dan Pasal 26 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa masing – masing.
Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.
Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sehingga masa jabatan kepala desa maksimal 16 tahun.
Kelima, Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Ketujuh, Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, berharap dengan disahkannya perubahan kedua Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa. Hal itu disampaikannya pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
“Tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa, sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekadar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” ujar Mendagri.
“Keterbukaan dan meng-akomodir aspirasi pemerintah desa dan masyarakat desa, pengambilan prakarsa atau inisiatif DPR RI yang dilengkapi dengan naskah akademik yang sistematis dan draf RUU yang berisi substansi yang jelas, ini mempermudah pemerintah untuk menyiapkan dan merespons dengan daftar inventarisasi masalah,” imbuhnya.
editor : admin