POSTING SEMBARANGAN AKUN FACEBOOK “LS” DI POLISIKAN

Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) aturan yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.
Lahirnya undang – undang ini membuat kita semua wajib waspada dan hati – hati dalam penggunaan alat elektronik terutama Hand Phone.
Jika kita tidak bijak dalam menggunakan Alat Elektronik dan penggunaan Media Sosial maka akan berakibat fatal, seperti yang dialami oleh akun yang berinisial “LS”, berawal dari Kekesalan yang dialami oleh “LS” Kepada “IH”, IH awalnya mempunyai tanggungan pada LS namun IH sudah melakukan pembayaran dengan cara dicicil, akan tetapi bunga dari pinjaman IH masih dalam proses pembayaran, LS tak sabar dan kesal, atas kekesalannya tersebut LS melampiaskan dengan cara mengunggah Foto IH dan memberikan keterangan di dalamnya, unggahan oleh LS dilakukan di akun facebook miliknya pada Sabtu (1/10), tak berhenti disitu saja LS kembali melakukan postingan dengan cara melakukan Screen Shoot akun Facebook milik IH dengan cara Ilegal atau tanpa ijin dari IH, di akun Facebook milik IH terdapat foto keluarga IH yang tidak tau menau persoalan, akibat dari perbuatan LS keluarga IH harus menanggung beban moral di masyarakat.
Ketika ditemui dirumahnya, Suami IH mengaku sangat terpukul dengan perbuatan LS yang melakukan postingan sembarangan.
“Iya Saya Sangat Tidak Terima dengan Postingan tersebut, makanya Saya Mengambil Langkah Hukum, dengan cara melaporkan akun Facebook LS ke Kapolres Situbondo” Ujarnya.
Disisi lain salah Satu Saksi dari Postingan LS yaitu ZA membenarkan bahwa sempat membaca dan melihat postingan tersebut di Grup Facebook Jual Beli Jangkar Asembagus Sopan.
Dia mengatakan bahwa sempat membaca postingan di dua grup sebetulnya, satu di grup FB Jual Beli Jangkar Asembagus Sopan dan Satu lagi di Grup FB Info Seputar Jangkar Asembagus, namun postingan di Grup Info Seputar Jangkar Asembagus tidak diloloskan oleh Saya selaku Admin, karena berpotensi melanggar hukum” Ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut LS di adukan oleh HF ke Polres Situbondo, yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat Nomor STTLM/405/X/2022/JATIM/RES SITUBONDO.

Editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *